Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Direktur Ini Kompak Menyuap Bupati Bangkalan Fuad Amin

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Antonius dianggap terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, untuk memuluskan pembentukan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan.

Kejahatan itu tak ia lakukan sendiri. Dalam tuntutannya, jaksa Titik Utama menyatakan Antonius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tiga anggota direksi PT MKS disebut turut terlibat dalam aksi itu. "Kerja sama dilakukan secara sadar antara terdakwa dan jajaran direktur PT MKS untuk memperoleh dukungan dari Fuad Amin," kata Titik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 April 2015.

Tiga nama selain Antonius yang banyak disebut jaksa saat membacakan tuntutan adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Sunaryo Suhadi (Direktur Pelaksana), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik). Setiap pengeluaran perusahaan untuk Fuad, ujar Titik, selalu dilakukan atas persetujuan Sardjono dan Achmad Harijanto. Bahkan Sardjono sendiri yang mengonsep surat dukungan dari Fuad Amin untuk PT MKS.

Surat dukungan dari Fuad Amin dibutuhkan PT MKS agar tercapai kerja sama dengan Kodeco Energy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Sebelumnya, Fuad membantu memuluskan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, badan usaha milik daerah di Bangkalan. Atas jasanya itu, Fuad meminta duit panas dari PT MKS yang disalurkan tiap bulan dengan kedok duit bagi hasil antara PT MKS dan PD SD.

Aliran duit dari perusahaan Antonius kepada Fuad mencapai Rp 18,05 miliar, yang diberikan dalam lima tahun. Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal sebesar Rp 50 juta per bulan. Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran meningkat menjadi Rp 700 juta tiap bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antonius yang dimintai tanggapan seusai sidang pembacaan tuntutannya tak berkomentar banyak tentang keterlibatan rekan-rekannya. Menjawab pertanyaan apakah direktur PT MKS lain harus dijerat juga, Antonius hanya menjawab, "Seharusnya seperti itu."

Kuasa hukum Antonius, Fransisca Indrasari, menyatakan keterlibatan tiga direktur tersebut harus dibuktikan lebih lanjut. "Yang pasti, semua pengeluaran PT MKS memang melalui persetujuan dari Sunaryo," ujar Fransisca.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Antonius beberapa pekan lalu, jajaran direksi PT MKS membantah terlibat dalam suap tersebut. "Saya sendiri kaget setelah tahu ada pengeluaran rutin itu setiap bulan. Sama sekali tidak tahu bahwa itu disetor untuk Fuad Amin," kata Sardjono.

Setiap direktur di PT MKS disebut bertanggung jawab atas pengeluaran bagian masing-masing tanpa perlu persetujuan dari direktur lain. "Karena itu, kami tidak tahu soal pengeluaran untuk Fuad yang diminta Antonius," kata Achmad Harijanto saat bersaksi. "Kami hanya tahu ada kompensasi untuk PD SD tiap bulan."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

5 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

16 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

16 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

16 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.