TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi batal menggelar sidang perdana bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. Kuasa hukum Sutan tak ada yang hadir untuk mendampingi kliennya di persidangan. "Pengacara saya fokus ke sidang praperadilan. Mereka minta ditunda sampai yang di sana selesai," kata Sutan kepada majelis hakim, Senin, 6 April 2015.
Menurut Sutan, jumlah tim kuasa hukumnya terbatas sehingga tidak bisa menangani dua sidang pada saat bersamaan. Dia meminta tetap didampingi kuasa hukum sehingga sidang di Pengadilan Tipikor harus ditunda hingga pekan depan.
Selain Sutan, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditempuh empat tersangka lain, yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddien, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, pengusahan kontraktor Siti Tarwiyah, dan Suroso Atmomartoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Sutan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi di praperadilan untuk membatalkan status tersangka dirinya dalam kasus suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Sutan akan didakwa atas dua perkara. Pertama, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak. Dengan dijalankannya sidang di Tipikor, praperadilan Sutan otomatis gugur.
Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan. "Majelis akan menunda persidangan untuk memberi kesempatan pada terdakwa agar didampingi kuasa hukum," ucap Artha. Pada sidang berikutnya, kata Artha, bila kuasa hukum Sutan tidak hadir, perkara akan tetap dilanjutkan.
Jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono menerima keputusan majelis hakim. "Kami ikuti saja prosesnya," kata Dody usai sidang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA