TEMPO.CO, Kediri - Pemerintah Kota Kediri mulai membagikan dana Rp 50 juta kepada tiap rukun tetangga. Namun Kejaksaan Negeri Kediri mengisyaratkan program tersebut rawan kebocoran dan menjadikan kepala desa sebagai sasaran tersangka korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya, mengatakan program pemberdayaan masyarakat (prodamas) yang diluncurkan Pemerintah Kota Kediri sebagai realisasi janji kampanye Wali Kota Abdulah Abubakar patut diawasi dengan ketat.
Selain menyerap anggaran cukup besar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, program swakelola itu mempercayakan perangkat desa atau kelurahan sebagai pejabat pembuat komitmen. "Lurah bertanggung jawab atas dana Rp 50 juta per RT di wilayahnya," kata Sundaya, Sabtu, 4 April 2015.
Tanggung jawab ini, menurut Sundaya, cukup besar terutama berkaitan pengelolaan anggaran yang bersih. Di sini lurah melakukan seluruh pembelanjaan kebutuhan yang diajukan pengurus RT sesuai proposal yang diminta. Adapun peruntukannya adalah membangun infrastruktur fisik dan pengembangan sosial ekonomi.
Data yang dikumpulkan Tempo mencatat anggaran prodamas ini mencapai Rp 74 miliar dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 1.300 RT dengan masing-masing menerima Rp 50 juta di 46 kelurahan. Rencananya, dana itu akan terus digulirkan setiap tahun dan dikelola sendiri oleh kelurahan.
Baca Juga:
Sebagai jaring pengaman, pemerintah menunjuk tim pemantau yang terdiri atas tokoh masyarakat, lembaga swadaya, dan mahasiswa. Meski digaji oleh pemerintah, tim ini diklaim akan bekerja independen. "Kami juga memantau kemungkinan terjadinya korupsi dalam pelaksanaannya," kata Sundaya.
Saat ini sejumlah RT yang sudah menerima dana itu sebagian besar mengalokasikannya untuk pembangunan fisik. Di antaranya mendirikan balai RT, pos kamling, gapura, hingga perbaikan fasilitas lingkungan. Hal ini dianggap paling mudah karena rata-rata pengurus RT masih kebingungan memanfaatkan dana dadakan sebesar itu. "Kami akan membangun balai RT saja," kata Antonius Sutarto, Ketua RT 19, Kelurahan Bujel.
Meski memegang anggaran besar, dia mengaku tak takut terjerat korupsi karena bukan menjadi pelaksana pembangunan. Seluruh kegiatan belanja kebutuhan dilakukan kelurahan sesuai proposal kegiatan yang diajukan RT. Apalagi keuangan itu juga masuk ke rekening kelurahan sebagai pejabat pembuat komitmen.
HARI TRI WASONO