TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri lebih dari enam jam. Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Hingga pukul 20.00 WIB Denny belum keluar dari ruang penyidik.
Denny tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.00. Dia dampingi oleh istrinya, Rosy, dan sejumlah anggota kuasa hukumnya. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah pemeriksaan terhadap mantan staf khusus bidang hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan berakhir malam ini atau justru berlanjut hingga esok Jumat.
Tempo berusaha menghubungi salah suatu kuasa hukum Denny, Heru Widodo. Namun pesan singkat yang dikirim belum juga dibalas. Adapun soal penahanan, dalam beberapa kesempatan, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, "Itu tergantung penyidik," ujarnya.
Penyidik sudah menetapkan Denny sebagai tersangka. Denny disangkakan berperan besar dalam menjalankan Payment Gateway. Dia diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Payment Gateway beroperasi dari Juli sampai Oktober 2014. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.
SINGGIH SOARES