TEMPO.CO, Padang - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Padang belum memastikan adanya kenaikan tarif angkutan umum. Sebab, kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi hanya Rp 500.
"Dulu kita menyepakati tarif angkutan akan berubah jika kenaikan dan penurunan harga BBM Rp 1.000," ujar Ketua Organda Kota Padang Syofyan, Rabu, 1 April 2015.
Syofyan menuturkan pihaknya masih menunggu instruksi dari Organda Sumatera Barat. Mereka akan membahas soal kenaikan harga BBM tersebut.
Menurut Syofyan, hingga saat ini, belum ada keluhan dari pengusaha angkutan umum soal kenaikan harga BBM. Apalagi sampai mogok bekerja.
Ijong, 37 tahun, sopir angkutan kota dengan trayek rute Pasar Raya Padang-Balai Baru, mengaku tidak ada kenaikan tarif angkutan. "Sebelumnya, dari pasar ke Balai Baru Rp 4.000 juga," katanya.
Menurut Ijong, tarif trayek rute itu sebelumnya telah ditetapkan Organda sebesar Rp 3.900, tapi dibulatkan menjadi Rp 4.000.
Ijong mengaku kenaikan harga BBM ini berdampak pada pendapatannya. Biasanya, dalam sehari, dia menghabiskan Rp 160 ribu untuk bensin. Tapi sekarang dia harus mengisi bensin senilai Rp 200 ribu.
Pemerintah telah menetapkan harga baru BBM jenis Premium untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali, sebesar Rp 7.300 per liter. Adapun harga baru solar sebesar Rp 6.900 per liter.
Untuk Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, Pertamina menyesuaikan dengan harga Rp 7.400 per liter. Penyesuaian harga ini berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2015, pukul 00.00.
ANDRI EL FARUQI