TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Pertimbangannya, ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
"Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kantor Presiden, Rabu, 1 April 2015.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000,-
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
"Usulnya dari lembaga, kajian teknisnya dilakukan Kemenkeu, lalu disetujui," kata Andi.
TIKA PRIMANDARI