TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, hanya tiga hari dirawat di Rumah Sakit dr Abdoer Rahem, Situbondo, Jawa Timur. Dia yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu jati itu diperbolehkan pulang Rabu pagi, 1 April 2015.
Menantu Asyani, Abdus Syukur, mengatakan nenek Asyani keluar dari rumah sakit sekitar pukul 09.00 WIB. "Kondisinya sudah membaik," kata Abdus, Rabu, 1 April 2015.
Nenek Asyani pulang ke rumahnya di Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, bersama kuasa hukumnya, Supriyono. Namun, Abdus Syukur belum bisa memastikan apakah Asyani akan menghadiri sidang kesembilan pada Kamis, 2 April 2015. Sidang akan beragendakan pemeriksaan terhadap Asyani sebagai terdakwa.
Kepala Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Besar Hadi Utomo mengambil alih beban pembiayaan Asyani di rumah sakit. Menurut dia, itu dilakukan murni karena kemanusiaan. "Tidak ada maksud apa pun. Murni agar nenek Asyani cepat sehat," kata dia.
Dalam kasus Asyani yang mendapat sorotan luas itu, Hadi mengatakan posisi polisi sebagai penyidik yang menindaklanjuti laporan dari Perhutani. Menurut dia, polisi berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana. "Terbukti atau tidaknya kasus tersebut diputus oleh pengadilan," kata Hadi.
Asyani pingsan setelah menjalani sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 30 Maret 2015, lalu. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di Paviliun Melati Nomor 8. Juru bicara Rumah Sakit dr Abdoer Rahem, Imam Hidayat, mengatakan Asyani pingsan karena kekurangan cairan. Selain itu, nenek empat cucu itu didiagnosis menderita vertigo dan psikosomatis atau gangguan psikis.
IKA NINGTYAS