TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana memeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014, Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.
"Dua tersangka akan diperiksa pada awal pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Maret 2015.
Alex dan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat pekan lalu. Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan UPS. Alex adalah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Rikwanto mengatakan jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini kemungkinan bertambah, terutama dari unsur swasta dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Namun, kata Rikwanto, kemungkinan itu masih harus menunggu hasil pemeriksaan Alex dan Zaenal.
"Keterlibatan pihak-pihak dalam pengadaan UPS dimungkinkan ada tersangka lainnya," ucap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu. Menurut dia, dalam kasus korupsi ini, DPRD, swasta, dan pemerintah daerah saling berkaitan. "Peran legislatif yang mengusulkan program masuk dan anggaran dicairkan."
Penggelembungan anggaran UPS terjadi saat pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta 2014. Ada oknum DPRD dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang memasukkan anggaran UPS sebesar Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 50 miliar.
Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
SINGGIH SOARES