TEMPO.CO, Manado - Pemerintah Kota Manado menetapkan tarif angkutan umum baru setelah harga bahan bakar minyak jenis Premium naik pada Sabtu, 28 Maret 2015 menjadi Rp 7.300 dari sebelumnya Rp 6.900 per liter. Peraturan Wali Kota Manado Nomor 18 Tahun 2015 tentang kenaikan tarif angkutan menyebutkan tarif angkutan kota mikrolet naik Rp 400 dari Rp 3.400 menjadi Rp 3.800 per penumpang.
Wakil Wali Kota Manado Harley AB Mangindaan mengatakan kenaikan tarif ini menjawab aspirasi para sopir yang selama dua hari kebingungan menetapkan tarif. "Kalau terlalu lama kami tentukan tarif yang rugi sopir dan masyarakat karena tak ada kepastian," kata anak mantan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan ini, Selasa, 31 Maret 2015.
Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Pasalnya, kenaikan tarif nyaris sama dengan besaran angka kenaikan harga BBM sebesar Rp 500 per liter. "Perhitungannya bagaimana kok bisa BBM naik Rp 500 dan tarif angkutan kota dinaikkan nyaris sama, yakni Rp 400. Ini tidak masuk akal," kata Samuel Rompas, warga Manado.
Maykel Rumambi, sopir mikrolet, berpendapat jika tarif itu sangat sesuai dengan kondisi sekarang. Hal ini mengingat kenaikan harga BBM sudah dua kali dilakukan oleh pemerintah dan belum pernah ada penyesuaian. "Kan, sudah ada dua kali naik harga BBM, tapi sekarang baru disesuaikan. Wajar kalau naik seperti sekarang."
Sementara itu, kenaikan harga tarif angkutan kota ini sendiri hanya berlaku untuk penumpang umum. Para pelajar tidak dikenai kenaikan tarif, yakni masih tetap Rp 2.500 per orang.
ISA ANSHAR JUSUF