TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pengadaan sistem payment gateway di Kementerian Hukum.
Denny tiba di Bareskrim pada pukul 13.44 WIB. Mengenakan batik merah, ia didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 15 orang. "Selain yang biasa hadir, saya juga didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gadjah Mada," kata Denny di gedung Bareskrim, Jumat, 27 Maret 2015.
Guru besar hukum tata negara UGM itu berujar almamaternya telah menyiapkan tim pengacara khusus untuk mendampinginya. Denny dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Dia meminta jadwal tersebut diundur hingga pukul 14.00 WIB agar pemeriksaan tidak terpotong salat Jumat. "Saya memenuhi panggilan ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang berjalan sekarang," ucap Denny.
Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat di kementerian. Denny mempelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.
Pada implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sistem payment gateway tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PNBP karena untuk setiap pembuatan paspor melalui payment gateway, pemohon dikenai biaya perbankan sebesar Rp 5 ribu. Pungutan tersebut tak diperkenankan oleh Kementerian Keuangan.
Denny sebelumnya telah membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Uang Rp 32 miliar tersebut adalah total pemasukan dari pembuatan paspor yang seluruhnya telah disetor ke kas negara. Biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu juga dikenakan secara opsional.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA