TEMPO.CO, Jakarta - Setelah delapan jam diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, dari pukul 10.30 hingga 18.30, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akhirnya meninggalkan Gedung Bundar alias kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat, 27 Maret 2015.
Airin, yang mengenakan celana bahan hitam, kemeja lengan panjang putih, serta jilbab garis- garis, enggan menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya sejak siang. Dia hanya berkata, "Sudah makan belum?"
Airin diperiksa dalam kasus korupsi proyek puskesmas dan rumah sakit umum daerah di Tangerang Selatan 2011-2012. Airin diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka, di antaranya suaminya sendiri, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Secara terpisah, Jaksa Agung Pidana Khusus Muda Widyo Pramono mengatakan penyidik mencoba melihat apakah Airin sepenuhnya bertanggung jawab atas proyek yang merugikan negara Rp7,8 miliar itu.
"Kami sisir semua, dari yang bersangkutan, dari saksi-saksi yang lain, kemudian dari calon tersangka yang dijadikan sasaran, untuk mencari yang bertanggung jawab. Lewat kajian yang baik tentunya," ujar Widyo.
Hal senada diucapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana. Tony mengatakan Airin diperiksa atas kapasitasnya sebagai kepala daerah di Tangerang. Alasannya, puskesmas dan rumah sakit umum daerah yang merupakan obyek korupsi adalah tanggung jawab kepala daerah.
"Pembangunan serta pengadaannya itu kan tidak memakai anggaran negara, tapi anggaran daerah," ujar Tony.
ISTMAN M.P.