TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan partai bakal memberikan sanksi tegas kepada anggota fraksi yang ngotot mendukung pengajuan angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. “Dengan terpaksa kami akan berikan hukuman,” kata Leo saat dihubungi pada Kamis, 26 Maret 2015.
Menurut Leo, partai telah menyiapkan tiga lapis sanksi untuk pendukung angket. DPP bakal memberikan peringatan pertama, peringatan kedua, dan terakhir menyiapkan pergantian antar-waktu. Saat ini kepengurusan Agung terus melakukan pendekatan persuasif kepada semua anggota fraksi untuk membatalkan dukungan angket. Hasilnya, DPP berhasil merangkul sejumlah anggota fraksi yang sebelumnya sempat turut menandatangani pengajuan angket untuk Laoly.
Leo mengatakan para pendukung mundur dari angket setelah kepengurusan Agung mengantongi pengesahan kepengurusan dari Menteri Yasonna, Senin, 23 Maret lalu. Keputusan itu membuat kubu Agung berada di atas angin dibanding kubu hasil Musyawarah Nasional Bali, yang diketuai Aburizal Bakrie. “Secara legal formal kami jelas memegang kendali sah atas partai,” ujar Leo.
Pengesahan kubu Agung tersebut kini tengah digugat kubu Aburizal ke pengadilan tata usaha negara. Namun Leo yakin gugatan itu bakal ditolak. Alasannya, dua dari empat hakim mahkamah partai telah menyatakan keabsahan kepengurusan Agung. Sedangkan dua lainnya memilih netral dan tidak bersikap. Leo mengatakan pengesahan dari Menkumham merupakan landasan kuat bagi kubu Agung mengendalikan partai dan fraksi.
Hingga kini, pengajuan angket sudah ditandatangani 116 anggota parlemen. Mereka yang tanda tangan terdiri atas 2 anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, 20 anggota Partai Keadilan Sejahtera, 37 anggota Gerindra, 55 anggota Golkar, dan 2 dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Pengajuan angket sudah diserahkan kepada pimpinan DPR.
Para pendukung angket menuding Menteri Yasonna telah mengintervensi internal Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono hanya berdasarkan pertimbangan dua hakim mahkamah partai. Selain mengintervensi Golkar, Yasonna juga dituding mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan dengan terburu-buru mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
IRA GUSLINA SUFA