TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat internal membahas sejumlah isu yang bakal diolah selama masa sidang ketiga kali ini. Anggota komisi dari fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan salah satu yang dibahas adalah soal usulan Presiden Joko Widodo mengenai penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Kepolisian RI. "Soal Pak Badrodin ini akan jadi prioritas kami," ujar Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Maret 2015.
Menurut Ruhut sesuai aturan DPR harus menjawab surat yang diajukan presiden maksimal 20 hari kerja setelah dimasukkan. Surat Presiden Jokowi bernomor R/16/PRES/02/2015 sudah dilayangkan sejak 18 Februari 2015. Namun, saat itu DPR masih dalam masa reses. Karena itu bentang permohonan pengangkatan Badrodin HDPR baru memulai masa sidang pada Senin, 23 Maret lalu. Rapat internal bakal digelar pukul 13.00 WIB.
Ruhut berharap Komisi Hukum segera membahas penunjukan Badrodin untuk mengisi kekosongan posisi Kapolri yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Dia berharap anggota Komisi dari seluruh fraksi tak menggantung nasib Badrodin. DPR, menurut dia, tak perlu mempersoalkan pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Presiden pasti punya alasan kuat dan penunjukan Kapolri. Ini jelas kewenangan presiden."
Sebelumnya, fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri. Uji kelayakan baru dilakukan setelah Presiden Jokowi menjelaskan batalnya pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala Polri.
Fraksi Golkar tak menyoal bila akhirnya Presiden Joko Widodo tak mau menjelaskan. Namun dia beranggapan, tanpa ada penjelasan ke DPR, pemerintah terkesan mengangkangi kewibawaan lembaga legislatif. "Ini kan untuk menjaga hubungan baik Presiden dengan DPR," kata politikus Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita kemarin.
Persoalan calon Kepala Polri kembali muncul setelah ada protes dari anggota DPR seusai pembacaan surat masuk dalam Sidang Paripurna Dewan pada Senin lalu. Keberatan tersebut disampaikan politikus dari PDI Perjuangan, yang merupakan partai pendukung pemerintah, Masinton Pasaribu. Dia menganggap pencalonan Badrodin tak perlu ditindaklanjuti.
Koalisi nonpemerintah menyikapi paripurna dengan menggelar rapat di kediaman politikus Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz, Senin malam lalu. Mereka memutuskan mengembalikan surat usulan calon Kepala Polri. Redaksional surat yang mencantumkan kata "tersangka" dianggap salah. Dalihnya, status tersangka Budi Gunawan sudah dicabut oleh praperadilan. Fraksi Partai Gerindra menyatakan tak menyoal Badrodin sebagai calon Kepala Polri. Namun mereka ingin Presiden menyampaikan alasan resmi dan kuat atas pergantian tersebut.
IRA GUSLINA SUFA