TEMPO.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian kedelai, Ngatmanu, 73 tahun, dituntut hukuman 14 hari penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu, 25 Maret 2015. Jaksa penuntut umum Nurkhoyin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.
Dalam nota tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 362 tentang pencurian. "Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain," kata Nurkhoyin. Jaksa mengatakan hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya. "Selain itu, usia terdakwa yang sudah tua."
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang kesulitan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia serta buta huruf ini tidak mengajukan pembelaan. Ngatmanu menerima saja tuntutan jaksa. Sebelum pembacaan tuntutan, terdakwa menjalani pemeriksaan.
Majelis hakim yang diketuai Frisella Simanjuntak sempat menanyakan mengapa terdakwa mencuri kedelai. Dalam pengakuannya, terdakwa mencuri kedelai bukan karena lapar. "Saya sengaja mencuri untuk mencari gara-gara," katanya.
Ngatmanu mengaku emosi karena Budiono, adik Hariyanto (pelapor), tidak melunasi utang sebesar Rp 10 juta kepada dirinya. Hakim sempat mengatakan bahwa terdakwa ini nakal kendati usianya sudah tua. "Bapak ini tua-tua iseng," kata seorang anggota majelis hakim tersebut.
Majelis hakim sempat menskors sidang selama satu jam di ujung persidangan terkait dengan pembahasan vonis oleh majelis hakim. "Namun, karena masih ada yang perlu dibahas oleh majelis, akhirnya sidang ditunda pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan vonis," kata Frisella.
Kepada wartawan seusai persidangan, Frisella mengatakan majelis hakim sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara ini. Ihwal dugaan adanya dissenting opinion saat membahas putusan, Frisella tidak bersedia menjelaskannya.
DAVID PRIYASIDHARTA