TEMPO.CO , Jakarta: M. Judi Novaldi bin Mulyadi, 18 tahun, tercatat sebagai salah seorang pelajar pada Sekolah Menegah Kejuruan Alfakih Kasangpudak Kabupaten Muaeojambi, Jambi, diduga terlibat karingan ISIS. Saat ini ditahan dan di periksa secara intensif penyidik Polresta Jambi.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan orang tua korban ke Ketua Rukun Tetangga (RT) 05 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tempat bermukimnya keluarga tersangka, karena telah terjadi penyanderaan dan pengancaman terhadap orang tua tersangka bernama Mulyadi, 47 tahun, dan adik tersangka, bernama Maulana, 6 tahun, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015.
Sebelum aksi penyanderaan, tersangka meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada orang tuanya. Namun ketika ditanya orang tuanya untuk apa uang sebanyak itu, tersangka langsung mengambil sebilahb parang dan mau menyerang orang tuanya serta menyandera adiknya.
Ketua RT 05 Sijenjang langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian Sektor Jambi Timur. Ketika itu juga aparat langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap tersangka yang saat itu sedang berbaring di tempat tidur.
Aparat Polsek Jambi Timur langsung menyerahkan penanganan tersangka ke ke Polresta Jambi. Ketika melakukan penangkapan aparat kepolisian mendapat dan menyita beberapa barang bukti dari rumah tersangka, antara lain berupa satu buah replika AK 56, tiga butir replika magazen, satu bilah parang, empat lembar bendera berwarna hitam bertuliskan hurup Arab, selembar sweeter loreng, dua lembar kaos loreng l, dua lembar surban berwarna merah dan hitam bertuliskan huruf Arab, selembar kaos hitam bertuliskan hurup Arab, tiga buah buku panduan tentang jihad, sebuah telepon genggam, satu buah laptop ukuran 14 inci, sebuah koper berwarna ungu, dan 10 lembar stiker warna hitam bertuliskan huruf Arab.
Juru bicara Kepolisiam Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Almansyah, menyatakan tersangka saat ini tengah diperiksa secara intensif dan ditahan di Mapolresta Jambi. "Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan penyenderaaan. Apakah dia terlibat jaringan ISIS atau tidak masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Namun berdasarkan pengakuan Mulyadi, orang tua tersangka, anaknya terlihat perubahan perilaku sekitar tiga bulan terakhir. Pelaku sering minta uang kepada ibunya Rp 1-2 juta untuk dikirim ke rekening seseorang yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Aparat kepolisian Jambi selain mendalami keterlibatan pelaku dengan jaringan ISIS, juga akan melakukan tes kejiwaan dan tes urine.
SYAIPUL BAKHORI