TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penyidik berhasil melacak nomor ponsel yang digunakan untuk meneror. Dalam pesan, peneror mengaku anggota ISIS yang berasal dari Lampung Timur. Ancaman yang ia sebar antara lain meledakkan pesawat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan membunuh Presiden Joko Widodo.
Teror dimulai sejak menyebarnya pesan berantai dari nomor 085758905xxx pada Rabu, 18 Maret lalu, yang berisi pesan, "Pesawat Lufthansa rute jakarta-berlin tergelincir saat take off di Bandara Soetta pukul 10.25 diperkirakan semua tewas. Pak Nur Rakhman, Pegawai Atc Soetta 085758905xxx".
Saat ditelusuri, pengirim pesan kembali mengirimkan pesan, "Semua kepolisian mau kami habisi. Tinggal tunggu waktu. Kami anggota ISIS sudah sakit hati, Jokowi juga harus mati." Pesan terakhir yang dikirim berbunyi, "Kami telah instruksi anggota kami untuk bersiap-siap menghancurkan kalian. Kami dari Lampung Timur, markas kami di Sumur Kucing Lampung Timur."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan pengirim pesan singkat yang mengaku anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dapat dikenai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tetapi, kata Agus Rianto, perlu penyidikan lebih lanjut untuk menerapkan undang-undang tersebut kepada peneror.
"Tindakan teror itu jika sudah sangat meresahkan, menimbulkan ketakutan yang sangat luas maka bisa dijerat maksimal Undang-Undang Terorisme," kata Agus kepada Tempo, Ahad, 22 Maret 2015.
Agus Rianto meminta masyarakat agar tidak secara spontan mengirimkan kembali pesan-pesan yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya. "Segera saja laporkan ke polisi jika pesan itu mengandung unsur teror, meresahkan, supaya masyarakat tidak panik," kata dia.
Ia mengatakan kepolisian tak pernah menganggap remeh setiap ancaman dan teror yang meresahkan masyarakat. Kepolisian, kata dia, akan melakukan identifikasi dan berupaya maksimal mencegah aksi teror meluas.
DINI PRAMITA | JONIANSYAH | AFRILIA SURYANIS