TEMPO.CO, Lumajang - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Lumajang, Senin, 23 Maret 2015. Mereka mendesak hakim untuk membebaskan Ngatmanu dari hukuman. Ngatmanu adalah kakek 73 tahun yang didakwa mencuri dua kilogram kedelai.
Mahasiswa datang sembari membawa atribut demonstrasi serta melakukan orasi. Mereka mendesak majelis hakim membebaskan Ngatmanu dari tahanan. "Tindak pidana dengan kerugian d ibawah Rp 2 juta tidak boleh ditahan," kata seorang mahasiswa dalam orasinya.
Unjuk rasa nyaris ricuh hingga polisi sempat menarik seorang mahasiswa masuk ke dalam kantor pengadilan. Polisi juga mengejar seorang mahasiswa yang dianggap menjadi biang kericuhan. Namun mahasiswa tetap ngotot meminta majelis hakim keluar ruang sidang untuk berdialog.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Frisella Simanjuntak yang menemui pengunjuk rasa meminta para mahasiswa agar tidak menganggu kerja majelis hakim yang tengah menyidangkan Ngatmanu. "Saling menghargailah," kata Frisella. "Kami akan bersikap seadil-adilnya."
Menurut dia pengadilan hanya menyidangkan kasus yang telah dilimpahkan jaksa. Mahasiswa yang tak puas dengan jawaban itu akhirnya memberi Frisella sebungkus kedelai. "Kami menjalankan tugas," kata Frisella.
Ngatmanu menjalani proses hukum dan ditahan karena tepergok mengambil dua kilogram kedelai basah bahan baku tahu milik Hariyanto pada Mei 2014. Bersama Ketua RT setempat, Hariyanto melaporkan kasus pencurian itu ke Kepolisian Sektor Sukodono.
Polsek Sukodono telah berupaya mencarikan jalan damai dalam kasus ini. Namun pelapor tidak bersedia. Ngatmanu pernah ditahan di Polsek Sukodono selama sepekan dan dikeluarkan lagi. Pada 9 Maret 2015, Ngatmanu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang setelah polisi menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA