TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Kementerian Agama mengesahkan aturan pembatasan frekuensi haji per orang hanya sekali mendapat respons positif dari orang yang sudah naik haji ataupun yang akan naik haji.
Salah satu yang merespons positif adalah Retno, 59 tahun, warga Kebayoran Baru. Perempuan yang naik haji pada 2011 itu merasa aturan tersebut akan memberikan kesempatan kepada teman-temannya yang belum berhasil naik haji. "Ada teman saya yang sudah menunggu lama tapi belum juga masuk kuota. Padahal sudah menunggu lima tahun," ujar Retno, Sabtu, 21 Maret 2015.
Retno paham betul sulitnya masuk kuota haji lantaran harus menunggu lama. Ia bahkan sampai memilih paket haji plus karena dirasa akan lebih cepat. "Kalau tidak dibatasi, nanti dilangkahi terus yang belum naik haji. Kan banyak tuh," ujarnya, yang sejak awal tidak memiliki niat untuk naik haji lebih dari sekali.
Calon haji bernama Nur, 52 tahun, asal Surabaya juga mendukung pembatasan haji ini. Menurut dia, hal itu akan memperbesar peluangnya untuk mendapat kesempatan naik haji lebih cepat. Ia juga meminta aturan pembatasan haji ini dibuat mendetail, dari batasan waktu hingga pendaftarannya. "Setahu saya memang ada banyak ulama yang mau naik haji berkali-kali, tapi tidak dalam kondisi finansial bisa pergi lebih dari sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan paling cepat awal April aturan pembatasan haji akan disahkan. Meski begitu, aturan ini sudah mulai diimplementasikan sejak tahun lalu.
Begitu aturan ini sah, jemaah yang sudah melakukan haji akan dikesampingkan dari pelunasan tahap pertama. Lalu, masyarakat lanjut usia akan didahulukan masuk kuota, kemudian baru calon haji usia muda.
ISTMAN M.P.