TEMPO.CO, Jombang - Kalangan aktivis pluralisme meminta kepolisian mengusut buku pendidikan agama Islam, yang isinya berpotensi menimbulkan konflik dan radikalisme. Dalam buku untuk siswa kelas XI SMA itu diuraikan umat Islam boleh membunuh orang musyrik atau kafir. “Kami mendesak kepolisian meminta keterangan tim penulis buku tersebut,” kata Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori, Ahad, 22 Maret 2015.
Aan menduga ada kelompok-kelompok yang berusaha menyisipkan ajaran-ajaran radikal mengatasnamakan agama dalam buku pelajaran siswa. Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jombang itu mengatakan sudah sejak lama mencurigai ajaran Islam radikal disemai melalui institusi pendidikan formal.
Buku dengan materi yang berpotensi radikalisme itu ditemukan di Jombang, Jawa Timur. Materi yang berpotensi radikalisme terdapat dalam halaman 78. Buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kabupaten Jombang.
Materi ini ternyata menyalin buku Kurikulum 2013 halaman 170 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tim penyusun buku terbitan MGMP Jombang antara lain M. Sholahuddin, Asrorul Munir, S. Arifin, Izzatul Laila, dan Mufallichatul Ummah. Sedangkan buku terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditulis Mustahdi dan Mustakim dengan penelaah Yusuf A. Hasan dan Muh. Saerozi.
Kepala Dinas Pendidikan Jombang Muntholip menjelaskan materi buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA diunduh dari buku terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Materi tersebut membahas profil salah satu tokoh pembaruan Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab, pencetus aliran Wahabi. Buku itu mengutip salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang tertulis: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.”
Kalimat “orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh” itulah yang menjadi kontroversi dan bertentangan dengan prinsip perdamaian dalam Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut.
Sesuai instruksi Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan buku tersebut harus ditarik dari sekolah-sekolah. “Atas perintah Mendikbud harus ditarik demi kemaslahatan umat dan sudah kami infokan ke seluruh guru dan kepala sekolah,” ujar Muntholip.
ISHOMUDDIN