TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan telah mewawancarai terpidana mati di bawah umur, Yusman Telaumbauna Arif, di Medan, Sumatera Utara. Informasi dari beberapa polisi di sana, ujar Yasonna, Yusman berusia 16 tahun. "Tapi ia dipaksa jadi 19 tahun," ucap Yasonna di Istana Negara, Kamis, 19 Maret 2015.
Yasonna meminta Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk membentuk tim pemeriksa informasi tambahan itu. Yasonna bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengajukan upaya peninjauan kembali kasus Yusman ke Mahkamah Agung.
Melalui stafnya, Menteri Yasonna mengklaim sudah menelusuri data diri Yusman ke kampung dan keluarganya di Nias, Sumatera Utara. Jika dia umat Kristen, tutur Yasonna, Yusman pasti mempunyai akta permandian. Dari data itu bisa dilihat Yusman di bawah umur atau tidak. Cara itu tidak berhasil jika keluarganya jarang menyimpan catatan kependudukannya. "Saya percaya nanti akan terbukti," ujar Yasonna.
Yusman sebelumnya dituntut hukuman pidana seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya. Semula Yusman disidangkan tanpa didampingi pengacara. Di tengah persidangan, pengacara Yusman justru memohon kepada hakim untuk menghukum mati kliennya. Majelis hakim lalu mengabulkan permintaan pengacara itu.
Koordinator Kontras, Haris Azhar, menilai ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan tersebut. "Penasihat hukum yang semestinya membela Yusman di persidangan kok justru meminta majelis hakim memberatkan vonis kliennya," ucap Haris.
MUHAMMAD MUHYIDDIN