TEMPO.CO, Kediri - Tidak terima jabatannya diturunkan, seorang pegawai negeri bernama Rahmat Mahmudi menggugat Bupati Kediri Haryanti Sutrisno ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Rahmat tidak terima jabatannya diturunkan. Ia menduga Bupati Haryanti tidak suka dengan sikapnya yang kerap melontarkan kritik kepada atasan.
Jabatan Rahmat diturunkan melalui surat keputusan Bupati Kediri. Semula Rahmat menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Informasi Masyarakat di Dinas Komunikasi dan Informatika, kini dia menjadi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kantor Kecamatan Plemahan. "Jabatan saya turun dari eselon III menjadi IV," kata Rahmat, Jumat, 20 Maret 2015.
Penurunan jabatan ini, menurut Rahmat, karena masalah personal. Sebab, selama ini Rahmat dikenal kritis kepada pemerintah daerah tempatnya bekerja. Bahkan tak jarang dia menyampaikan protes secara terbuka kepada Bupati Haryanti atas kebijakan yang dianggap tidak prorakyat.
Rahmat juga dikenal akrab dengan politikus dari sejumlah partai, anggota parlemen, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa. Bahkan dia memelopori berdirinya grup diskusi Menuju Kediri Lebih Baik. Grup diskusi yang diawali dari jejaring sosial ini diikuti 1.880 anggota dari berbagai kalangan.
Menurut pantauan Tempo, grup diskusi ini berisi kritik dan saran terhadap kebijakan pemerintah Kediri. Tak jarang anggota grup membahas fenomena politik, sosial, dan budaya secara tegas dan terbuka. "Mungkin sikap saya ini yang membuat Bupati tidak suka," kata Rahmat.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kediri, Haris Setiawan, membenarkan gugatan tersebut. Menurut dia, pemerintah Kediri telah siap menghadapi dan mengikuti proses hukum. "Biro hukum kami sudah menyiapkan materi sidang," kata Haris.
Namun Haris tak bersedia menjelaskan alasan pemberian sanksi penurunan jabatan yang dilakukan Bupati dengan alasan menjadi wilayah inspektorat. Haris yakin pemindahan jabatan sudah melalui pendekatan personal terhadap yang bersangkutan.
HARI TRI WASONO