Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikah Online, MUI Anggap Ini Praktek Prostitusi  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas praktek jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan harus dicatat di negara. TEMPO/Imam Sukamto
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas praktek jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan harus dicatat di negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'an Sholeh mensinyalir praktek prostitusi terselubung di balik fenomena pernikahan siri lewat online. "Kuat dugaan, layanan itu menawarkan praktek prostitusi berkedok pernikahan," ujarnya Rabu, 18 Maret 2015.

Layanan nikah siri online marak diperbincangkan dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah situs diketahui menawarkan jasa itu dengan tarif jutaan rupiah. Para pemohon cukup berhubungan lewat sarana komunikasi seperti Skype dengan penyedia layanan yang berperan sebagai wali dan saksi nikah

Menurut Asrorun, pada prinsipnya MUI menghalalkan nikah siri. Namun praktek itu hanya bisa dihalalkan sejauh memenuhi syarat yang diatur dalam agama seperti ada proses ijab kabul, pemberian mahar, diperwalikan, dan memiliki saksi. "Proses nikah siri ini tidak untuk menyembunyikan pernikahan," katanya.

Dalam kasus nikah siri online, kata Asrorun, MUI menduga layanan itu sudah menjurus praktek komersialisasi. Para pengguna layanan, menurutnya, meniatkan pernikahan mereka semata untuk pelampiasan hasrat seksual sesaat. "Kalau pernikahan itu bersifat sementara, ini jelas haram," katanya.

Asrorun menjelaskan, lembaga pernikahan merupakan pranata yang memiliki dimensi ilahiah. Tujuannya tak lain untuk membangun rumah tangga yang penuh keberkahan. "Maknanya jangan diredusir untuk mengesahkan hubungan seksual saja. Ada derajat yang lebih tinggi dari itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, kata Asrorun, MUI belum sampai pada keputusan mengharamkan praktek tersebut. Sikap itu baru bisa disampaikan setelah MUI menggelar pleno pekan ini. Kalau tak ada kata putus, kasus itu bisa diangkat dalam rapat akbar MUI yang bakal digelar pertengahan Juli 2015.

Asrorun menambahkan, materi yang bakal dikaji berkaitan dengan prosesi akad nikah yang tidak melibatkan dua mempelai. MUI juga akan mengkaji keabsahan proses pernikahan lewat sarana komunikasi seperti ponsel dan program Skype. "Cara seperti itu tentunya diragukan keabsahannya," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

42 menit lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

2 hari lalu

Pasangan paruh baya berjalan bergandengan di bawah pohon saat musim gugur di Sheffield Park Garden, Haywards Heath, Inggris, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Luke MacGregor
Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.


Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

9 hari lalu

Penampakan Gerhana Matahari Total yang diamati dari Pantai Airleu, Com, Distrik Lautem, Timor Leste, Kamis 20 April 2023. FOTO : Observatorium Astronomi ITERA Lampung  atau OAIL
Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

Perayaan gerhana matahari di Amerika Utara dilakukan besar-besaran. Ada pesta pernikahan hingga pertunjukan musik.


10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

18 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock
10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

28 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

34 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

37 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

37 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

43 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.


Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

43 hari lalu

Britney Spears menikah dengan Sam Asghari pada Kamis, 9 Juni 2022 atau Jumat waktu Indonesia (Instagram/@kevinostaj)
Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

Pernikahannya hanya bertahan 1 tahun, Sam Asghari mengatakan kalau dia tidak memiliki niat buruk terhadap Britney Spears.