TEMPO.CO, Lumajang- Kepala Kepolisian Sektor Sukodono Ajun Komisaris Sudartono mengatakan polisi sudah berupaya melakukan mediasi terkait kasus pencurian 2 kilogram oleh Ngatmanu, kakek berusia 73 tahun. "Karena ada surat edaran dari Mahkamah Agung," kata Sudartono dihubungi TEMPO, Rabu sore, 18 Maret 2015.
Dia mengatakan melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukodono, pihaknya sudah mengupayakan mediasi sehingga bisa didamaikan. "Karena ada surat edaran dari MA kalau kerugian dibawah Rp 1 juta diselesaikan secara damai. Tetapi korban tidak mau," katanya. Menurut Sudartono, 2 kilogram kedelai waktu itu senilai dengan uang Rp 22 ribu.
Ihwal pencurian kedelai 2 kilogram seperti yang dilaporkan korban dibenarkan Sudartono. "Menurut laporan korban yang dicuri 2 kilogram kedelai yang waktu itu senilai Rp 22 ribu," katanya. Pelaku beserta keluarga juga sudah meminta maaf. "Korban bersikeras tetap menuntut," katanya. Akhirnya, pelapor diminta untuk membuat surat pernyataan terkait penuntutan itu.
Hikmawati, anak perempuan Ngatmanu, mengatakan keluarga serta ayahnya sudah meminta maaf kepada korban saat itu. "Bapak tetap masuk penjara seperti ini," kata Hikmawati kepada wartawan. Kakaknya yang di Kalimantan waktu itu bahkan sudah menyempatkan pulang untuk memintakan maaf atas perbuatan ayahnya itu.
Seperti diberitakan Ngatmanu, seorang kakek 73 tahun, warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendekam dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Rabu, 18 Maret 2015. Tukang becak dan pencari rumput ini harus menjalani proses hukum karena dilaporkan mencuri dua kilogram kedelai.
Ngatmanu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan sejak Senin pekan kemarin. Artinya, dia sudah mendekam di lapas selama 9 hari. Kasus ini sebenarnya terjadi sebelum bulan Ramadhan tahun 2014. Usai dilaporkan korban saat itu, Ngatmanu sempat ditahan di Polsek Sukodono. Seminggi ditahan, Ngatmanu dilepas dan tidak ditahan. Namun setelah lebih dari enam bulan, Ngatmanu tiba-tiba ditahan dimasukkan ke Lapas.
DAVID PRIYASIDHARTA