TEMPO.CO, Lumajang - Ngatmanu, 73 tahun, warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendekam dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Rabu, 18 Maret 2015. Tukang becak dan pencari rumput ini harus menjalani proses hukum karena dilaporkan mencuri 2 kilogram kedelai.
Hikmawati, anak Ngatmanu, mengatakan bapaknya mendekam di dalam LP sejak Senin pekan lalu. "Sudah sembilan hari di dalam lapas," ujar Hikmawati kepada wartawan di rumahnya. Kasus ini sebenarnya terjadi sebelum Ramadhan tahun 2014. "Sudah sempat seminggu ditahan polisi tapi kemudian dilepas. Tapi kenapa kok sekarang ditahan lagi," ucapnya.
Dia menuturkan bapaknya dilaporkan tetangga karena dituding mencuri kedelai. "Kedelainya enggak sampai 1 kilogram," kata Hikmawati. Semua warga saat itu ramai membicarakan hal ini. Setelah dilaporkan ke polisi, Ngatmanu kemudian ditahan selama seminggu. Setelah dilepas dari tahanan polisi, Ngatmanu hampir setiap hari dikenai wajib lapor. "Tapi kenapa kok sudah lebih dari setengah tahun masuk tahanan lagi," ujarnya.
Hikmawati berharap bapaknya segera dilepas. "Saya berharap supaya Bapak dibebaskan. Kasihan ibu tidak ada yang merawat," tutur Hikmawati. Miswah, istri Ngatmanu, mengatakan suaminya itu mencuri kedelai bahan baku pembuatan tahu milik tetangganya. Tempat pembuatan tahu itu berada persis di depan rumahnya. "Diteriaki maling-maling sama tetangga," kata Miswah. Dia berharap suaminya dilepas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Ngatmanu ditahan seiring dengan penyerahan tahap kedua ke Pengadilan Negeri Lumajang. Ngatmanu akan menjalani sidang perdana pada Senin, 23 Maret 2015, dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum bisa dikonfirmasi terkait dengan hal ini.
DAVID PRIYASIDHARTA