TEMPO.CO, Jakarta - Aburizal Bakrie mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan yang didaftarkan pada 5 Maret 2015 itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono.
Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan pencabutan gugatan itu. "Benar, sudah dicabut kemarin," kata Yusril saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Yusril enggan menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Namun Yusril menyebut instruksi pencabutan berasal dari Aburizal sendiri.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, gembira mendengar kabar tersebut. "Ini berarti tanda-tanda pihak sana mau berekonsiliasi," ujar Lawrence di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pekan lalu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan baru bernomor 119/pdt.Sus-Parpol/2015/PN.JKT.BRT itu terkait dengan perselisihan internal Partai Golkar antara pengurus DPP hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
Pihak yang digugat Idrus Marham adalah Tim Penyelamat Partai Golkar sebagai tergugat I serta pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali sebagai tergugat II.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA