TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Rio Patrice Capella menyetujui wacana pemberian remisi bagi koruptor dengan pertimbangan kasus dan peran terpidana dalam melakukan korupsi. Rio menilai tak semua koruptor berperan sebagai otak korupsi dan terbukti merugikan negara.
"Jangan semua disamaratakan. Pemerintah harus lihat case by case dan pertimbangkan keadilan," kata Rio saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Maret 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pemberian remisi secara ketat.
Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menggulirkan wacana merevisi syarat pemberian remisi dalam beleid tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.
Rio sepakat dengan usulan Yasonna untuk memenuhi hak remisi bagi seluruh terpidana. Dia juga menganggap kasus narkoba dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Namun Rio menolak jika semua terpidana kasus korupsi dijerat dengan hukuman yang sama dan tak berhak atas remisi.
"Ada pelaku suap tapi cuma terseret karena dia staf. Seperti itu perlu dipertimbangkan untuk dapat remisi," ucap Rio. "Tapi, kalau dia otak yang bertanggung jawab dan berinisiatif, remisi perlu ditolak."
Rio mencontohkan, pemerintah bisa menolak remisi bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar. Misalnya, dalam kasus suap Wisma Atlet Hambalang. "Kalau cuma kesalahan administrasi yang menyebabkan kesalahan penggunaan wewenang dan tak merugikan daerah, bisa diberi remisi," kata Rio.
PUTRI ADITYOWATI