TEMPO.CO, Situbondo - Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Yahya Amin, mengatakan, tidak mempersoalkan siapa pun pihak yang memberikan jaminan bagi penangguhan nenek Asyani. Padahal sebelumnya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, memerintahkan Perhutani berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar tidak menahan Asyani. “Siapa pun yang menjamin, nenek Asyani memang layak mendapatkan penangguhan penahanan,” kata Yahya, Selasa 17 Maret 2015.
Meski mendukung penangguhan penahanan, Perhutani tidak mau disalahkan sebagai penyebab nenek Asyani dipenjara. Sebab menurut Yahya, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mewajibkan Perhutani melaporkan setiap terjadi kehilangan pohon jati di kawasan hutan. “Bila tak melapor, Perhutani bisa kena delik pembiaran,” kata Yahya.
Apalagi, tersangkutnya nenek Asyani adalah hasil pengembangan penyelidikan polisi. Yahya mengatakan, awalnya Perhutani melaporkan hilangnya 2 pohon jati yang berdiameter 115 cm dan 105 cm ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014.
Tiga hari kemudian, Polsek dan Perhutani menggelar operasi gabungan. Dari operasi itu, polisi menemukan 38 batang kayu jati olahan berbagai ukuran di rumah Sucipto, warga Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng. Sucipto kemudian disangka memiliki kayu ilegal.
Dari pemeriksaan, Sucipto mengaku kalau kayu itu adalah milik Asyani. Polsek kemudian mengembangkan kasus itu hingga menyeret Asyani, Ruslan dan Abdus Salam. “Jadi kami tidak melaporkan bu Asyani,” katanya.
Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, dituduh mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di desa setempat. Menurut Asyani, kayu jati itu ditebang di lahannya sendiri pada 2010. Selama lima tahun, kayu-kayu itu ia simpan di rumahnya. Pada Juli 2014, dia hendak membuat dipan. Dia pun meminta menantunya, Ruslan, menyewa mobil milik Abdus Salam dan membawa kayu-kayu itu ke Sucipto, tukang kayu. Tapi nahas, saat melintas di Perhutani, polisi hutan menyita kayu tersebut karena dianggap barang curian di kawasan hutan produksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, kemarin mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu. Majelis hakim mengabulkan permintaan penangguhan penahanan setelah memperoleh jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
IKA NINGTYAS