TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, kelelahan karena menerima banyak tamu sejak tiba di rumahnya di Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Senin sore, 16 Maret 2015. "Hari ini masih lemah, hanya tiduran di dipan," kata menantu Asyani, Abdus Syukur, saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Abdus bercerita, tamu terus berdatangan sejak Nenek Asyani tiba di rumahnya kemarin petang. Tamu berasal dari tetangga dan kerabatnya.
Pagi tadi, Wakil Bupati Situbondo Rachmad juga sempat mengunjungi Nenek Asyani. Meski lelah, Nenek Asyani masih menyempatkan diri mengobrol dengan para tamunya. "Ngobrol sambil tiduran," kata Abdus.
Nenek Asyani memilih tinggal di rumahnya yang berukuran 4 x 4 meter. Rumah Asyani berjarak 20 meter dari rumah Abdus, yang menikahi anak kedua Asyani, Linda.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, kemarin mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu. Majelis hakim mengabulkan permintaan penangguhan penahanan setelah memperoleh jaminan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan pada 7 Juli 2014. Nenek Asyani dibui sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu ditebang dari lahannya sendiri di Dusun Secangan.
Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
IKA NINGTYAS