TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memastikan tak akan mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Laoly mengatakan akan menunggu proses hukum gugatan kubu Djan di pengadilan tata usaha negara.
"Oh, enggak. Kan, sudah disahkan yang Romy, ya kami banding," ujar Laoly di Istana Negara, Senin, 16 Maret 2015.
Pengurus PPP kubu Djan siang tadi mendatangi kantor Laoly untuk mendaftarkan kepengurusan partai mereka. Surat kepengurusan diantarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Triana H. Djemat.
Laoly memastikan lembaganya hanya mengakui PPP kubu Romahurmuziy meski keputusannya telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Enggak, kami banding dulu," ujarnya.
Partai berlambang Ka'bah ini terpecah pada akhir tahun lalu. Kubu Djan maupun Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, sama-sama menggelar muktamar dan mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum. Menteri Hukum Yasonna H. Laoly memutuskan menerima kepengurusan Romy dan langsung mengeluarkan surat keputusan. Surat tersebut digugat kubu Djan ke pengadilan dan dikabulkan hakim.
Massa pendukung Djan memadati halaman depan Kementerian Hukum saat surat kepengurusan diserahkan. Sekitar 150 orang dari Gerakan Pemuda Ka'bah dan Angkatan Muda Ka'bah berorasi di depan Kementerian Hukum dan menuntut agar kubu Djan disahkan.
TIKA PRIMANDARI | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA