TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, terdakwa pencurian kayu jati, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2015. Surat permohonan itu diajukan sendiri oleh Nenek Asyani pada sidang keempat, yang beragendakan putusan sela.
"Saya ingin bebas," kata Asyani, 63 tahun, kepada majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana.
Permohonan penangguhan itu difasilitasi Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Menurut Dadang, dia menghadirkan notaris Lukman Hakim Gusti ke Rumah Tahanan Situbondo, Sabtu, 14 Maret 2015. "Notaris yang melegalisasi surat permohonan penangguhan penahanan karena Nenek Asyani tidak bisa baca-tulis," kata Dadang.
Setelah menerima surat penangguhan penahanan dari Nenek Asyani, ketua majelis hakim menunda sidang selama 20 menit. "Sidang saya skors dulu untuk memberi kesempatan majelis hakim berunding," kata I Kadek.
Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa, Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Padahal, menurut Asyani, papan kayu itu berasal dari pohon yang ditebang di lahannya sendiri.
Selama lima tahun, kayu-kayu itu disimpan di rumah Asyani. Pada Juli 2014, Asyani hendak membuat dipan. Asyani pun meminta menantunya, Ruslan, menyewa mobil milik Abdus Salam dan membawa kayu-kayu itu ke Sucipto, tukang kayu. Tapi nahas, pada 7 Juli 2014, polisi hutan menyita kayu tersebut karena dianggap barang curian dari hutan produksi.
Asyani, nenek empat anak, dipenjara sejak 15 Desember 2014. Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
IKA NINGTYAS