TEMPO.CO, Situbondo - Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, usia nenek Asyani tertulis lebih muda dibandingkan kondisi fisiknya. Dalam dakwaan, nenek yang dipenjara karena dituduh mencuri kayu jati itu, tertulis berusia 45 tahun.
Asyani tercatat lahir di Situbondo, 1 Juli 1969. Perkara usia ini sempat menjadi kontroversi selama persidangan ketiga yang berlangsung Kamis, 12 Maret 2015. Kuasa hukum Asyani, Supriyono, mengatakan, usia yang ditulis sejak BAP hingga surat dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan.
Nenek Asyani sendiri mengaku berusia 63 tahun. Namun, Asyani tak ingat persis tanggal dan bulan kelahirannya. “Nenek Asyani itu tidak pernah mengenyam bangku sekolah,” kata Supriyono, Sabtu, 14 Maret 2015.
Fakta itu diperkuat dengan keterangan anak pertama Asyani, bernama Murais. Usia Murais saja, kata Supriyono, saat ini mencapai 45 tahun. “Jadi tidak mungkin usia ibu dan anak sama,” ujar Supriyono.
Jaksa penuntut umum, Ida Haryani, mengatakan, usia 45 tahun itu sesuai dengan KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Situbondo pada 2 Desember 2012. “KTP elektronik merupakan identitas resmi penduduk,” kata Asyani.