TEMPO.CO, Rembang - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih mengizinkan nelayan melaut menggunakan penangkap ikan cantrang hingga September mendatang. Pemberian izin itu disampaikan Susi kepada pelaksana tugas Bupati Rembang, Jawa Tengah, Abdul Hafidz, bersama lima wakil nelayan Rembang pada pertemuan Februari lalu.
Pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi bagi nelayan setelah diterbitkannya larangan penggunaan trawl dan turunannya di perairan Indonesia. "Pada pertemuan itu, saya minta kelonggaran waktu dua tahun hingga nelayan benar-benar siap melepaskan cantrang, namun ditolak," kata Abdul kepada Tempo, Sabtu, 14 Maret 2015. Menteri Susi hanya memberikan izin hingga September.
Kelonggaran itu bertujuan memberikan waktu kepada nelayan agar bersiap meninggalkan cantrang. Apalagi saat ini di Rembang sedang terjadi tren perubahan status nelayan kecil menjadi pemilik kapal. "Tapi saya sedikit khawatir karena perjanjian itu tidak ada hitam di atas putih. Hanya melalui lisan Bu Menteri," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Rembang hingga kini masih terus berdialog dengan sejumlah perwakilan nelayan guna menjembatani kelanjutan dari kebijakan yang diharapkan menguntungkan kedua belah pihak. Abdul menilai kebijakan yang dilakukan Susi tersebut bersifat final.
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempertimbangkan sejumlah aspek. “Salah satunya mengenai alat apa yang dilegalkan untuk digunakan nelayan,” katanya.
Selain itu, ia meminta bantuan pemerintah untuk pengadaan jaring baru sebagai pengganti alat tangkap cantrang. Selama ini, untuk membeli jaring, nelayan harus berutang. "Setelah saya sampaikan, Bu Susi mengiyakan. Apakah nanti itu bentuknya hibah atau pembinaan, saya belum tahu," kata Abdul.
FARAH FUADONA