TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan manajer penyanyi sekaligus pelaku tindak pidana asusila, Arif Dolla, sulit dikenai sanksi. Kepolisian Indonesia sulit memproses kasus hukum Arif lantaran keberadaannya di Singapura. "Apalagi belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Maret 2015.
Arif adalah manajer penyanyi Rendy (bukan nama sebenarnya). Rendy, pada Senin, 9 Maret 2015, mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Badan Reserse Kriminal Polri. Bocah 14 tahun ini mengaku mengalami kejahatan asusila. Pelaku yang dilaporkan adalah Arif, warga negara Singapura.
Menurut Rendy, sejak menjadi manajernya, Arif kerap meminta imbalan berupa ciuman, mandi, dan tidur bersama. Rendy juga melaporkan kasus pencurian yang diduga dilakukan Arif. Pria 30 tahun itu diduga mencuri laptop, kamera, dan gitar Rendy pada awal Februari lalu.
Hikmahanto menerangkan, selain sulit, pelapor juga tak dapat menuntut kepada pemerintah Singapura. Namun, bila kepolisian Singapura bersedia menyerahkan Arif untuk diproses hukum di Indonesia, Polri dapat memprosesnya. Artinya, jika Singapura tak bersedia menyerahkan Arif, yang bersangkutan terbebas dari proses hukum.
Kemungkinan yang bisa terjadi, polisi dapat menangkap jika pelaku sedang berkunjung ke Indonesia. "Asalkan polisi Indonesia sudah melapor ke Singapura," ujarnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan lembaganya akan memperkarakan Arif Dolla dalam kasus lain. "Dia (Arif Dolla) diduga menculik karena membawa korban ke luar negeri tanpa kontrak tertulis dengan orang tuanya," kata Arist Merdeka Sirait.
DEWI SUCI RAHAYU