TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi hak angket yang akan dilayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol Jakarta. Ia tak khawatir karena merasa keputusannya diambil berdasarkan Undang-Undang Partai Politik.
"Silakan saja. Itu hak teman-teman di DPR. Tapi pengusulan hak itu ada aturannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
Menteri Yasonna mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.
Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia juga meminta kubu Agung segera mengirimkan daftar pengurus baru yang disahkan akta notaris.
Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie menolak putusan Menkumham. Musababnya, putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Mantan politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan Kementerian mengambil keputusan tanpa preferensi politik seperti yang dituduhkan kubu Aburizal Bakrie. Yasonna melibatkan pakar hukum dan tim ahli sebelum mengesahkan kepengurusan Agung.
"Sedikit pun tak ada politisasi karena kami mengakomodasi kepentingan dua kubu," kata dia. "Saya mengambil keputusan berdasarkan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011."
Yasonna mengaku siap jika harus dipanggil DPR seusai masa reses untuk menjelaskan putusannya. "Saya lebih dari siap," kata dia.
Sejauh ini, sejumlah fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, seperti Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dan Partai Keadilan Sejahtera, mendukung fraksi Partai Golkar kubu Aburizal untuk melayangkan hak angket.
PUTRI ADITYOWATI