TEMPO.CO, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mengingatkan pemerintah agar sumber daya air tak jatuh ke tangan swasta.
Air merupakan hak setiap warga negara, termasuk air bersih, air minum dan air untuk produksi pertanian. "Seharusnya kebutuhan air bersih terpenuhi dulu untuk warga sekitar, sisanya baru bebas digunakan," kata Dadan Ramdan, Ketua Walhi Jawa Barat, Kamis 12 Maret 2015.
Baca Juga:
Dia melanjutkan, selama ini Undang-undang tentang air, banyak menguntungkan pihak swasta dan mengesampingkan masyarakat sekitar. Akibatnya banyak warga yang mesti berkelompok untuk mendapatkan air. Selain dikuasai oleh swasta banyak sumber air yang juga dikuasai perusahaan milik pemerintah seperti Perusahaan Daerah Air Minum.
Di Jawa Barat, kata Dadan, tak semua wilayah bisa dijangkau oleh PDAM. Kebanyakan perusahaan air minum ini hanya melayani wilayah perumahan yang mudah ditagih untuk biaya air minum. "PDAM lebih memilih wilayah yang menguntungkan seperti perumahan elit, yang jelas pembayarannya," kata dia.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan lain-lain, tentang sumber daya air. Dalam putusannya MK menyatakan UU No 7/2004 tentang sumber daya air tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan tidak berlakunya UU SDA 2004 itu maka untuk mengisi kekosongan dikembalikan ke dalam UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
Ketua MK Arief Hidayat yang membacakan keputusan tersebut menyebutkan, pada prinsipnya pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan. Pemerintah hanya dapat memberikan izin pengusahaan air untuk negara lain apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi.
Kebutuhan dimaksud, antara lain, kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olah raga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika serta kebutuhan lain.
DWI RENJANI