TEMPO.CO, Jember-Ketua Forum Komunikasi Usaha Bersama Kelompok Nelayan Kecamatan Puger, Imam Fauzi, mengaku mendapat informasi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember ihwal larangan penggunaan perahu pukat dalam menangkap ikan.
"Di Puger, ada perahu payang. Perahu ini tergolong pukat tarik yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti," kata Imam, Rabu, 11 Maret 2015.
Menurut dia, nelayan Puger yang selama ini mencari ikan dengan perahu payang diberi waktu sampai Desember 2015. Perahu payang yang beroperasi di Pantai Pancer, Puger, kata Imam, jumlahnya sekitar 850 buah. "Setiap perahu membawa anak buah kapal kurang lebihnya 22 orang. Tinggal mengalikan berapa orang yang menganggur kalau penggunaan payang dilarang," kata dia.
Imam menambahkan para pencari ikan yang menggunakan perahu payang merupakan nelayan tradisional. Bobot perahu itu, ujar dia, di bawah 20 grosston. Perahu ini, katanya, hanya mampu menampung ikan beberapa ton saja. "Kalau Menteri Susi mau melarang, ya yang 30 grosston ke atas itu dong. Daya tangkap mereka ribuan ton," ujar Imam.
Imam menuturkan, Pemerintah Jember telah melarang alat tangkap berkantong, seperti cantrang, dogol, pukat dan payang. Kendati keberatan atas pelarangan itu namun Imam tidak bersikap ngotot. "Kami sudah mengirim surat ke Menteri Susi yang isinya supaya peraturan itu dikaji ulang," kata dia.
Bila payang dilarang, kata Imam, nelayan Puger kemungkinan akan berpindah ke alat tangkap pursin. Padahal, alat tersebut harganya mahal. "Pursin minimal Rp 250 juta satu unit. Kami tidak mampu beli," katanya. "Silakan payang dilarang, tapi solusi untuk kami apa?"
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember Mahfud Efendi tak menampik mengeluarkan larangan bagi nelayan yang memakai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. "Kalau yang di Puger termasuk pukat tarik," kata dia.
Mahfud mengatakan latar belakang keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena sumber daya ikan di laut ini makin lama makin menurun sehingga perlu pembatasan. "Mereka (nelayan) sudah memahami itu, di Puger tidak ada gejolak. Melalui Forum Komunikasi Usaha Bersama, mereka mengirim surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan minta solusi," kata dia.
DAVID PRIYASIDHARTA