TEMPO.CO, Pontianak - Tersangka kasus penambangan emas tanpa izin, Juju alias JT, mempraperadilankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait penetapannya sebagai tersangka. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan hakim tunggal Sugeng Warmanto, Senin, 9 Maret 2015.
"Kami keberatan dalam penetapan tersangka dan penahanan klien kami, karena belum disertai dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukanlah gugatan praperadilan di PN Pontianak hari ini," kata penasehat hukum JT, Rory A Sagala, seusai membacakan agenda tuntutannya di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, sempat mundur dua kali, sehingga dimulai sore hari. Rory meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada kliennya, karena penahanan kliennya tidak disertai alat bukti cukup. Akibatnya, proses penahanan kliennya diperpanjang terus dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Rory juga merujuk pada kesaksian tersangka Tuki, yang merupakan penampung emas hasil penambangan ilegal. Tuki, kata Rory, tidak memberikan kesaksian yang memberatkan kliennya. Transaksi yang dilakukan kliennya murni jual beli, karena patokan harga mengacu pada emas Antam.
Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Wahyudi menyatakan, fakta hukum dan proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah benar, dan sudah memiliki alat bukti yang cukup sesuai KUHP. Polda pun tinggal melengkapi berkas kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Widodo, ikut langsung memantau sidang praperadilan tersebut. Widodo menyatakan sudah mempersiapkan materi jawaban atas sidang praperadilan tersebut hingga selesai.
"Tersangka JT adalah pemilik PT Jardin Traco Utama yang bergerak di bidang emas di Jakarta, tetapi tersangka juga menampung emas hasil penambangan emas tanpa izin di Kalbar sehingga saat ini diproses hukum Polda Kalbar," kata Widodo.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan polisi mendapati, Juju baru-baru ini melakukan transaksi di bank sekitar Rp 46 miliar. Polisi kemudian membekukan rekening yang bersangkutan.
Widodo mengungkapkan, sebelum melakukan praperadilan, tersangka Juju sudah beberapa kali melakukan upaya lainnya, seperti melaporkan penyidik Polda Kalbar ke Propam dan Wasidik Mabes Polri, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Hasilnya kami sudah bekerja sesuai prosedur, sehingga kami sudah siap dalam hal ini, termasuk menghadapi upaya praperadilan dari tersangka," katanya. Malah, menurut Widodo, tersangka saat ini, diduga sedang menyembunyikan satu saksi. padahal tanpa saksi itu, pihaknya tetap bisa menetapkan JT sebagai tersangka.
ASEANTY PAHLEVI