TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Agung mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Loeke Larasati Agustina. Ia dimutasi menjadi Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY diisi I Gede Sudiatmaja.
Selama menjabat, Loeke dinilai minim prestasi dalam kasus pemberantasan korupsi. Sebab, tak ada kasus dugaan korupsi yang baru. Bahkan kasus yang sudah masuk ke tahap penyelidikan tidak dilanjutkan ke penyidikan. "Minim prestasi, layak jika dirotasi," kata pegiat antikorupsi dari Jaringan Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Erwan Suryono, Ahad, 8 Maret 2015.
Dalam catatan aktivis antikorupsi itu, Loeke belum pernah menetapkan satu pun tersangka kasus korupsi. Dia hanya meneruskan keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya, yakni Suyadi. "Kasus-kasus yang sudah ditangani itu merupakan prestasi kepala Kejaksaan Tinggi yang lama," katanya.
Bahkan, dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke penyidikan, hanya beberapa yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Namun masih banyak kasus yang belum tuntas di pengadilan.
Contohnya kasus dugaan korupsi anggaran Rp 12,5 miliar Persiba. Hingga ia lengser, kasus ini belum masuk ke persidangan dan penanganannya terkesan sangat lamban. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu M. Idham Samawi, mantan Bupati Bantul; Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bantul; Dahono, mantan Bendahara Persiba; dan pihak ketiga, Maryani.
Begitu pula kasus dugaan korupsi anggaran Rp 5,3 miliar pergola, yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Kasus dugaan korupsi anggara Rp 22 miliar PLN dengan anggaran Rp 22 miliar juga belum diselesaikan. Kasus penyelidikan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada yang susah ditangani pun tidak berlanjut ke penyidikan. Alasannya, tidak cukup bukti dan tidak ada penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zulkardiman membantah kabar bahwa Loeke Larasati Agustina dipindah karena tidak berprestasi. “Pasti ada prestasinya, karena justru menempati jabatan di pusat,” ujarnya tanpa menyebut prestasi Lieke. Menurut dia, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY terus jalan. “Jika dinilai lamban, itu karena penyidik masih melengkapi berkas supaya lebih komprehensif.”
MUH. SYAIFULLAH