TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah proyek payment gateaway yang dipeloporinya semasa menjabat merugikan negara. Menurut Denny, proyek paspor online itu justru menghilangkan pungutan liar yang biasa terjadi dalam imigrasi.
"Saya justru memperbaiki layanan pembuatan paspor," kata Denny di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 6 Maret 2015. "Biasanya antre di loket butuh waktu lima jam, tapi dengan cara elektronik itu jadi lebih cepat."
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri dari lembaga swadaya masyarakat Pijar dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi payment gateway. Sistem itu digunakan dalam program pelayanan paspor terpadu online yang dipelopori Denny saat masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Dalam implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, menurut polisi, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Nilainya sebesar Rp 32 miliar dari penerimaan negara bukan pajak.
Karena merasa laporan itu mengada-ada, Denny menolak mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat. Denny merasa kasus itu hanyalah bagian kecil dari skenario kriminalisasi besar yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan para pendukungnya.
"Ini bukan persoalan saya saja, tapi persoalan lembaga dan orang-orang yang pro-antikorupsi," kata Denny.
Denny mengatakan bakal menjelaskan kasus yang dituduhkan kepadanya secara lengkap dan pada saat yang tepat. "Nanti saya jelaskan secara utuh," kata Denny.
INDRI MAULIDAR