TEMPO.CO, Bandung -Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, pemerintah memilih memprioritaskan reaktivasi jalur kereta Rancaekek-Tanjungsari. "Kami ingin mengembangkan Rancaekek-Tanjungsari kurang lebih sepanjang 12 kilometer, perencanaannya sudah dibuat," kata dia di Bandung, Kamis, 5 Maret 2015.
Dedi mengatakan, saat ini sedang dibahas soal perlintasan sebidang jalur kereta lama di lintasan itu. "Kami sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Jalan Raya, terutama lintasan sebidang ini, apakah nanti jalannya di fly over atau keretanya, ini yang belum disepakati," kata dia.
Menurut Dedi, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta PT Kereta Api Indonesia sudah menandatangani Naskah Kesepahaman (MOU) reaktivasi jalur itu. "Tinggal tubuh jalan ini aset milik PT KAI akan melakukan pembebasan, nanti pembangunan fisiknya pemerintah pusat dari Dirjen Perkeretaapian," kata dia.
Reaktivasi itu salah satu strategi untuk mengatasi kemacetan dengan mengalihkan moda transportasi ke angkutan masal. Pemerintah menargetkan jalur kereta itu bisa diaktifkan lagi pada 2018. "Kami ingin secepat mungkin, 2018 sudah harus bisa beroperasi," kata dia.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi II Bandung, Zunerfin mengatakan, dalam naskah kesepahaman itu, PT Kereta Api bertugas membebaskan lahan. "Tapi untuk sampai ke pembebasan lahan itu, nanti kalau sudah mau realisasi," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Maret 2015.
Zunerfin mengklaim, semua dokumen kepemilikan lahan yang dulunya menjadi lintasan kereta api itu lengkap. "Aset yang memang sudah menjadi jalur kereta api itu, semua terdokumentasi jelas. Ada yang sudah sertifikat ada yang berupa surat tanah dari pemerintahan jaman Belanda dulu," kata dia.
Menurut Zunerfin, BPN sudah menjamin tidak ada yang bisa menerbitkan sertifikat tanah di atas lahan negara termasuk jalur Rancaekek-Tanjungsari yang dulunya menjadi lintasan kereta api. "Itu aset pemerintah, hanya PT KAI selaku perusahaan diberikan izin untuk pengelolaannya," kata dia.
Zunerfin membenarkan di atas lahan jalur kereta itu sudha dipenuhi bangunan. Dia mengklaim, pengguna lahan terikat perjanjian dengna PT KAI yang salah satu klausulnya bisa sewaktu-waktu bisa digunakan perusahaan kereta. "Perusahaan berkewajiban menganti biaya sisa kontrak yang belum dilalui," kata dia.
AHMAD FIKRI