TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana mengatakan posisi polisi dan wartawan itu sejajar. "Kemampuan pers dan polisi itu sama. Pers juga melakukan investigasi seperti polisi," katanya di gedung Dewan Pers, Kamis, 5 Maret 2015.
Ia mengatakan akhir-akhir ini Kepolisian terkesan melakukan kriminalisasi kepada siapa pun, termasuk juga pers, merujuk pada kasus majalah Tempo. Menurutnya, pers bisa melawan dengan membongkar tindakan negatif anggota Polri.
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang diketuai Fauzan Rahman melaporkan majalah Tempo edisi Bukan Sembarang Rekening Gendut, edisi 19-25 Januari 2015 pada halaman 34-35. Ia melaporkan ke Bareskrim lantaran Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
Ia mencontohkan aksi begal yang sedang marak akhir-akhir ini. Yadi mengatakan pers bisa saja melakukan investigasi apakah kejadian begal ini benar peristiwa atau ada kaitan dengan pihak berwajib. "Kita bisa menginvestigasi Kepolisian apakah mereka melakukan kekerasan atau tidak," katanya.
Yadi mengatakan sebenarnya Indonesia masih membutuhkan Kepolisian yang benar melakukan tugasnya dan fungsinya. "Tapi bukan lembaga yang suka melakukan kriminalisasi banyak pihak," katanya.
Aliansi Jurnalis Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers berkumpul hari ini dalam acara konferensi pers dengan tema 'Polri, Jangan Kriminalisasi Pers'. Organisasi wartawan itu menyatakan empat hal.
Kepolisian RI harus menolak upaya berbagai pihak untuk mempidanakan jurnalis. Mereka berharap, kasus pers bisa diselesaikan menggunakan Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara Kepolisian dan Dewan Pers 9 Februari 2012 di Jambi.
Organisasi wartawan itu juga mendesak Kepolisian menaati keputusan Dewan Pers yang telah memberikan pendapat terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan majalah Tempo.
Komunitas pers mengajak semua pihak untuk menghormati tugas dan peran pers dalam menjalankan profesinya. Bila ada yang tidak puas, bisa diselesaikan melalui Undang-Undang Pers.
Lalu kepada seluruh wartawan, beberapa persatuan ini mengimbau agar menjadikan kode etik jurnalistik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
MITRA TARIGAN