TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Mandra bin Naih diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Kamis, 5 Maret 2015. Ia diperiksa selama tujuh jam dalam kaitan laporan pemalsuan tanda tangan dan stempel perusahaannya, PT Viandra Production. Bareskrim memeriksa Mandra sebagai saksi pelapor hari ini.
Mandra membantah menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak penyalur film. "Saya tidak tanda tangan kontrak kerja sama dengan pihak kedua, apalagi menerima uang dalam jumlah besar," kata Mandra seusai pemeriksaan. Ia mengaku dicecar 8 pertanyaan utama dan 26 tambahan.
Sebelumnya, kuasa hukum Mandra, Sony Sudarsono melaporkan pemalsuan tanda tangan dan stempel perusahaan yang ditemukan dalam tiga kontrak penjualan film dalam Program Siap Siar TVRI tahun 2012.
Mereka melaporkan Iwan Chermawan, pemilik PT Media Arts Image dan Andi Diansyah alias Gio sebagai orang yang diduga memalsukan. Keduanya juga diduga berperan sebagai perantara penjual atau broker film dari PT Viandra ke TVRI.
Laporan Mandra ke polisi dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan menduga Mandra menggelembungkan dana Program Siap Siar TVRI tahun 2012. Program Siap Siar TVRI tahun 2012 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 47,8 miliar.
Mandra membantah telah menerima dana sebesar itu. "Kalau saya terima, hasil jual film bekas yang nilainya tak seberapa. Totalnya hanya Rp 1,3 miliar." Namun, dalam tiga dokumen kontrak disebutkan perusahaan milik Mandra, Viandra Production, menjual empat film dalam program Siap Siar TVRI dengan nilai Rp 16 miliar.
Rikwanto mengatakan Mandra merasa terdapat kesalahan dalam kontrak tersebut. "Ia merasa itu bukan kesalahan dia maka ia melaporkan pemalsuan surat dan tanda tangan," kata Rikwanto.
PUTRI ADITYOWATI