TEMPO.CO, Madiun - Raheem Agbaje Salami, terpidana mati yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur berniat mendonorkan beberapa organ tubuhnya, seperti kornea dan ginjal, setelah dieksekusi mati.
"Itu salah satu permintaan terakhirnya," kata Titus Tri Wibowo, pendamping rohani sekaligus bapak permandian terpidana mati kasus narkotika tersebut, Senin, 2 Maret 2015.
Titus melanjutkan, pria yang tercatat sebagai warga warga Cordova, Spanyol itu juga ingin agar jenazahnya dikebumikan di tempat pemakaman umum Serayu, Madiun secara Katolik. Keinginan terakhirnya yang lain adalah menelepon keluarganya di Nigeria. "Permintaan terakhir itu sudah diketik dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan," ujar Titus.
Tiga lembar surat permohonan terakhir Raheem tertanggal 2 Maret 2015 itu juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Madiun, Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, kuasa hukumnya, Utomo Karim, dan arsip. Dengan ditulisnya surat tersebut Titus yakin bahwa Raheem sudah siap menjalani eksekusi mati.
Raheem, menurut dia, memiliki kepedulian yang tinggi kepada sesama narapidana. Salah satunya dengan mengajari teman-temannya itu berbahasa Inggris. "Dia baik kepada orang lain. Dia juga selalu datang saat kebaktian di gereja. Menjelang eksekusi mati, ibadahnya lebih khusyuk," kata Titus.
Raheem merupakan narapidana pindahan dari LP Porong, Sidoarjo pada 2007. Ia dikabarkan merupakan salah satu narapidana yang segera menjalani eksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada tahun 2014.
NOFIKA DIAN NUGROHO