TEMPO.CO, Jakarta - Ajeng Yulia, 21 tahun, divonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Malaysia. Ajeng--yang bekerja sebagai kasir--ditangkap 10 November 2013 di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Pahang, saat membawa tiga kilogram sabu dalam bagasinya.
Seperti yang dilansir Bernama, Komisioner Komisi Yudisial Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman mengatakan pembelaan Ajeng tak dapat dibuktikan di pengadilan.
Ajeng bersumpah tak tahu-menahu tentang obat terlarang dalam kopernya. Ia mengaku hanya disuruh membawa tas oleh seorang warga negara Nigeria bernama Stanley yang dikenalnya di New Delhi.
"Bagaimana mungkin seorang kasir bisa berpergian ke New Delhi, berkenalan dengan Stanley, belajar bahasa Inggris, kemudian terbang ke Malaysia?" ujar Datuk Ab Karim, Sabtu, 28 Februari 2015, seperti dikutip dari Bernama.com.
Ajeng terlihat tenang saat hakim membacakan vonisnya. "Terdakwa menyebutkan Stanley, tapi tak bisa menunjukkan alamat atau nomor telepon Stanley ini," kata hakim.
BERNAMA | INDRI MAULIDAR