TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah lebih terbuka dalam kaitan dengan kasus kekerasan yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Soalnya, Indonesia kini punya contoh bahwa majikan yang menganiaya TKI bisa dihukum.
Sebelumnya, majikan Erwiana Sulistyaningsih divonis 6 tahun penjara karena menyiksa Erwiana. "Ini bisa menjadi preseden yang baik. Kasus yang sama bisa didorong untuk mendapatkan keadilan," katanya saat dihubungi, Sabtu, 28 Februari 2015.
Menurut Anis, selama ini pemerintah tak terbuka dalam menangani kekerasan yang menimpa TKI. Biasanya, jika ada tenaga kerja yang mengalami kasus semacam ini, pemerintah lebih banyak meminta penyelesaian secara damai. Dalam kasus Erwiana pun awalnya Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia meminta TKI asal Magetan, Jawa Timur, itu berdamai.
Tenaga kerja yang mengalami kasus yang sama dengan Erwiana, kata dia, lebih baik bersuara. Menurut dia, meski banyak TKI yang mengalami penganiayaan, sebagian besar lebih memilih diam. Mereka diam karena merasa pemerintah tak memberikan dorongan. Selain itu, TKI korban penganiayaan, terutama yang perempuan, tak berani melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Majikan Erwiana, Law Wan-tung, dihukum 6 tahun penjara. Hakim Amanda Woodcock mengatakan Law terbukti melakukan 18 dari 20 dakwaan yang diajukan jaksa.
Anis berharap vonis pengadilan ini membuat pemerintah dan TKI yang mengalami penyiksaan berani bersikap terbuka. Anis juga berharap majikan TKI akan berpikir ulang sebelum menyiksa tenaga kerjanya.
NUR ALFIYAH