Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Desa Tolak Kerja Sama Iklan dengan Wartawan

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
TEMPO/ Imam Yunni
TEMPO/ Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Blitar- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Blitar mengancam memboikot penyaluran Alokasi Dana Desa tahun 2015. Mereka meminta pemerintah membatalkan rencana kerja sama dengan media massa yang menggerogoti keuangan desa.

Penolakan keras ini disampaikan Koordinator Aliansi Kepala Desa Kabupaten Blitar, Nurkhamim yang menilai tak ada gunanya pengucuran dana desa jika masih dipotong pariwara yang tak jelas manfaatnya. Selain itu, para kepala desa juga khawatir akan berurusan dengan aparat penegak hukum jika mengikuti pencairan anggaran pariwara ke media massa. "Ini kan tidak ada aturan hukumnya," katanya, Jumat 27 Februari 2015.

Nurkhamim yang mengaku mewakili 220 kepala desa se-Kabupaten Blitar menyatakan akan menolak menerima ADD jika pemerintah ngotot memaksakan kerja sama dengan media massa. Sebab hal itu akan membawa dampak hukum bagi kepala desa langsung, dan bukan kepada media massa yang menerima uang. Karenanya para kades memilih tidak akan menuntaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai syarat penerimaan ADD dan bantuan APBN lainnya.

Lebih jauh Nurkhamim mengingatkan kepada semua pihak, termasuk media massa untuk tidak menganggap program pencairan dana desa ini sebagai hibah yang layak dibagi-bagi. Sebab sesuai peraturan perundangan, dana tersebut dengan jelas untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat desa. Sehingga siapa pun yang tidak terkait dengan pembangunan desa tidak berhak ikut menikmati, termasuk pemilik media massa.

Karena itu Nurkhamim dan seluruh kepala desa akan secepatnya menghadap Bupati Blitar Herry Noegroho untuk mengadukan hal ini. Mereka meminta Bupati mengambil tindakan tegas menyelamatkan keuangan desa dari pihak-pihak yang tak berhak. "Karena desa tidak butuh publikasi seperti itu," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Blitar Joni Setiawan yang dituding memotori ide kerja sama dengan media massa, membantah telah mengajak kepala desa berbuat curang. Bekas Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Blitar ini mengatakan ide tersebut sebenarnya untuk membuka cakrawala kepala desa tentang pentingnya publisitas dan mengelola kerja sama dengan media massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberadaan media massa dianggap strategis untuk mempublikasikan potensi desa sehingga bisa berdampak positif bagi masyarakat. "Mana mau media diminta memberitakan hal begituan kalau tidak membayar atau iklan," katanya.

Dia menambahkan, pengelolaan dana desa adalah wewenang penuh perangkat desa dan masyarakat setempat. Karena jumlahnya yang cukup besar, maka pemerintah daerah perlu memberikan arahan alokasi penggunaannya. Diantaranya adalah untuk pemberian beras miskin (raskin) yang sering telat diterima warga di perdesaan, pemberdaayan kelompok lanjut usia, penguatan kelompok masyarakat, pembiayaan perjalanan dinas perangkat desa untuk mengikuti workshop dan kegiatan lain luar kota, serta publikasi.

Menurut Joni, perangkat desa sudah harus melek informasi dan publikasi untuk menyampaikan potensi alam ke khalayak. Dia mencontohkan kemasyuran Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar adalah akibat pemberitaan media massa yang mengulas keindahan pantainya.

Saat ini desa itu sangat hidup dengan kunjungan wisatawan yang tinggi. "Itulah manfaat dari kerjasama dengan media," katanya.Joni juga membantah hal itu tak memiliki landasan yuridis. Sebagai bekas Kepala Bagian Humas yang kerap bekerja sama dengan media massa, dia akan melatih kepala desa membuat kontrak pariwara secara benar.

HARI TRI WASONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

24 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

24 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

35 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

36 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

36 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

37 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

37 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.