TEMPO.CO, LANGKAT -- Kepolisian Resor Langkat menangkap dua warga Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pelaku pencurian besi tower (main bracing) yang merobohkan tower distribusi listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu. Kedua tersangka itu berisial ND dan B. Keduanya saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Susu.
Selain ND dan B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Polres Langkat Ajun Komisaris Besar Dwi Asmoro, polisi sedang memburu satu tersangka lainnya." Satu tersangka ini sedang diburu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang." kata Dwi kepada Tempo, Jumat 27 Februari 2015.
Masih menurut Dwi, ND dan B serta rekannya yang masih buron itu merobohkan tiga unit tower milik PT.PLN, Selasa 17 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB. Tower yang dirobohkan itu oleh PLN masing-masing diberi kode nomor 214, 215 dan 216. Letak ketiga tower yang menghasilkan aliran transmisi 275 kilovolt itu di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pangkalan Susu,
Akibat perbuatan tak bertanggung jawab kawanan pencuri besi itu, tower yang menghubungkan PLTU Pangkalan Susu dengan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Binjai sepanjang 70 KM terhenti total selama beberapa hari. Ketiga tersangka dan penadah besi, menurut Dwi, diancam pasal pencurian." Dari hasil penyelidikan kepolisian di tempat kejadian perkara dan pengakuan dua tersangka, tower dirobohkan dengan cara mengergaji bagian bawah tower,".
Polisi, ujar Dwi menghimbau kesadaran PLN melibatkan masyarakat untuk menjaga tower-tower itu. Sepanjang Pangkalan Susu hingga ke Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Binjai terdapat 218 tower." Kalau masyarakat tidak dilibatkan dalam bentuk pengamanan swakarsa, kejadian serupa bisa terulang. Sebab dari pengakuan kedua tersangka, pencurian ini sudah dua kali mereka lakukan," tutur Dwi. Polisi, Dwi melanjutkan tidak mungkin menjaga tower itu setiap hari." Karena itu melibatkan masyakarat menjadi penting,".
SAHAT SIMATUPANG