TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Annas Maamun, sakit saat menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Bekas Gubernur Riau ini menderita sakit mag akut dan jantung.
"Iya, dia sakit. Kemarin sempat dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Sakit Boromeus untuk berobat," ujar Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin Bandung Heru Tri kepada Tempo, Jumat, 27 Februari 2015.
Annas tidak menjalani rawat inap di rumah sakit. Kondisinya mulai membaik dan sudah diperbolehkan pulang. "Sekarang masih di lapas. Ada perawatan dari dokter lapas," ujar dia.
Akibat sakit, Annas tidak bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu lalu, untuk agenda keterangan saksi. Annas menjadi terdakwa lantaran ulahnya yang melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa politikus Partai Golkar tersebut dengan tiga dakwaan sekaligus. Tiga dakwaan yang dituduhkan pada Annas semuanya terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Gubernur Riau peroide 2014-2019 untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun bui.
Adapun penyuap Annas, yaitu pengusaha Gulat Medali Emas Manurung telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mewajibkan Gulat membayar denda sebesar Rp 100 juta atau setara tiga bulan kurungan.
IQBAL T. LAZUARDI