TEMPO.CO, Bangkalan - Polisi menangkap dua remaja tersangka pengedar narkotik jenis pil koplo di Sampang, Jawa Timur. Polisi menyita 900 butir pil itu dari keduanya.
Kedua tersangka masing-masing bernama Bambang Sutrisno, 22 tahun, dan Rendi Resadi, 20 tahun. Mereka ditangkap terpisah. "Rendi yang pertama kali kami ciduk. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kota," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang, Ajun Komisaris Syaiful Anam, Jumat, 27 Februari 2015.
Kepada penyidik, Rendi mengaku tidak mengedarkan pil koplo sendirian. Dia dibantu temannya Bambang. Tanpa kesulitan, polisi menciduk Bambang di rumahnya.
Di lokasi yang kedua ini, polisi menemukan ratusan butir pil koplo disimpan dalam sebuah rantang nasi di bagian dapur rumah. "Handphone juga kami sita untuk pengembangan penyidikan," ujar Syaiful.
Syaiful menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga bahwa ada peredaran narkotik jens pil koplo di kampung mereka. Polisi menindaklanjutinya dengan menggelar penyelidikan sebelum kemudian berhasil menangkap para tersangka.
Kepada penyidik, kedua remaja tersangka pengedar itu berterus terang tergiur keuntungan besar dari menjual pil koplo. Uang yang didapat digunakan untuk bersenang-senang. "Kalau laku, mereka akan dapat imbalan Rp 1,2 juta," dia menambahkan.
Polisi menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI