TEMPO.CO, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkotik Mary Jane Fiesta Veloso telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jaksa yang menangani kasus ini juga menyusun kontra memori PK yang diajukan oleh warga negara Filipina itu.
"Jaksa penuntut umum menyiapkan kontra memori PK yang diajukan Mary Jane," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo, Jumat, 27 Februari 2015.
Sidang PK terpidana mati yang kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin itu akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 3 Maret 2015. Di pengadilan itu juga, ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu divonis mati.
Nikolaus mengaku sudah menerima memori PK yang diajukan oleh terpidana. Memori itu lalu dipelajari oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sleman untuk dibuatkan kontra memori PK. "Jaksa sudah siap untuk mengikuti sidang PK," kata Nikolaus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zulkardiman menyatakan terpidana mati itu memang telah mengajukan grasi, tapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Namun, karena sebelumnya tidak mengajukan PK, sebagai hak hukum terpidana lalu diajukan. "PK merupakan hak hukum terpidana," kata dia.
Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan narkotik jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakaran Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.
Pada Kamis lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan belum menentukan waktu eksekusi sepuluh terpidana mati. Namun, Prasetyo memastikan persiapan pelaksanaan eksekusi telah mencapai 90 persen.
MUH SYAIFULLAH